
MODEL PENJAMINAN MUTU STEKOM
Unit Penjaminan Mutu pendidikan di STEKOM menerapkan model manajemen kendali mutu dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
A. Perencanaan Mutu (Plan)
Perencanaan mutu meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, dan penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
Kebijakan mutu STEKOM adalah : secara efisien menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan stakeholder; Upaya pemenuhan dinamika kepuasan stakeholder selalu didukung komitmen tinggi terhadap mutu oleh seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan.
Kebijakan mutu STEKOM dijabarkan menjadi kebijakan mutu tingkat Program Studi seperti disajikan pada Tabel 1
Berdasarkan kebijakan mutu STEKOM tersebut, maka ditetapkan tujuan dan sasaran mutu STEKOM sebagai berikut :
- Bidang akademik
- Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
- Menciptakan lulusan yang berkompeten dibidangnya dan memiliki jiwa kewirausahaan serta akhlak yang mulia.
- Mahasiswa memperoleh kualifikasi yang diinginkan dengan tepat waktu
- Lulusan segera mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasinya
- Bidang administrasi dan penunjang pendidikan
- Prosedur rutin dilaksanakan secara efisien dengan waktu stakeholder yang minimum
- Staf administrasi bersifat friendly dan helpful
- Lingkungan selalu kondusif untuk pembelajaran
Untuk mengukur pencapaian tujuan mutu STEKOM ditetapkan indikator kinerja program pendidikan yang dikelompokkan menurut kategori input – process – output – outcome - impact. Selanjutnya setiap Unit mengukur kinerja saat ini sebagai baseline indicator serta menetapkan sasaran mutu pada jangka pendek (1 tahun) dan jangka panjang (5 tahun).
Prosedur untuk pencapaian tujuan dan sasaran mutu dituangkan dalam bentuk Standar Operating Procedure (SOP) untuk seluruh kegiatan kunci pada proses pendidikan. SOP tersebut disusun dengan mengacu pada kebijakan mutu, tujuan dan sasaran mutu serta standar mutu pendidikan.
B. Pelaksanaan (Do)
Untuk menjamin mutu pendidikan, maka seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Ketua Unit bertanggungjawab dalam mengendalikan seluruh proses pendidikan berdasarkan SOP tersebut, termasuk mengenforce dosen, tenaga penunjang dan mahasiswa agar menjalankan peran masing-masing sesuai SOP, memantau pelaksanaannya dan memberikan umpan balik kepada pihak terkait (dosen, tenaga penunjang dan mahasiswa) serta memastikan pelaksanaan pemberian reward dan penalty sesuai ketentuan yang berlaku. Anggota Peer Group memberikan masukan dan bantuan yang diperlukan kepada Ketua Unit.
Berbagai barang, instrumen pemantauan dan check list disiapkan sesuai dengan SOP serta harus diisi oleh komponen yang terlibat. Hal tersebut menuntut komitmen seluruh komponen terkait, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga penunjang dan unsur manajemen pada tugas dan fungsinya masing-masing. Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan juga merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Untuk itu keterpaduan program dan penganggaran juga perlu mendapat perhatian. Dalam hal ini penganggaran dan pembiayaan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan jaminan mutu pendidikan terintegrasi dalam mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tiap unit kerja.
C. Evaluasi (Check) dan Tindak Lanjut (Action)
Evaluasi pelaksanaan proses pendidikan dan penjaminan mutu dilaksanakan dengan 3 cara, yaitu : (1) evaluasi diri oleh setiap Unit; (2) internal audit terhadap pelaksanaan proses pendidikan dan hasilnya di dilaporkan ke Program Studi dan Institusi; (3) evaluasi oleh pihak eksternal, dalam hal ini bisa oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) (Gambar 1).

Gambar 1. Mekanisme Evaluasi dan Tindak Lanjut untuk Jaminan Mutu Pendidikan di STEKOM
Secara periodik setiap akhir tahun akademik, Unit melakukan evaluasi diri (termasuk mengukur pencapaian indikator kinerja), menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan kepada Program Studi. Dalam lima tahun sekali laporan evaluasi diri dilengkapi dengan hasil tracer study (survei lulusan) dan atau survei pengguna lulusan. Di samping itu Unit secara teratur merevisi basis data untuk keperluan Akreditasi setiap lima tahun sekali.
Dokumen MUTU STEKOM
- MANUAL MUTU AKADEMIK TERBARU
- KEBIJAKAN SPMI STEKOM
- STANDAR MUTU
- PAKEM STEKOM 2011
- IK KERJA MUTU
- SASARAN MUTU
(Klik untuk Download) |