STEKOM Sekolah Tinggi Komputer Elektronika berkualitas hemat bermutu banyak praktek Semarang

UPM




Unsur Pimpinan Stekom


UPM STEKOM


Struktur Organisasi UPM-STEKOM

 

UNSUR PIMPINAN STEKOM

Ketua STEKOM : Dr. Ir. Agus Wibowo, S.Th, M.Kom, M.Si, M.M
     
Pembantu Ketua I
(Bidang Akademik)
: Sulartopo, S.Pd, M.Kom
Pembantu Ketua II
(Bidang Administrasi & Keuangan)
: Ir. Paulus Hartanto, M.Kom
Pembantu Ketua III
(Bidang Kemahasiswaan)
: Sumaryanto, S.Kom, M.Kom
     
Ketua Program Studi
(S1 Sistem Komputer)
: Budi Hartono, S.Kom, M.Kom
Ketua Program Studi
(S1 Desain Grafis)
: Setiyo Adi Nugroho, S.E, S.Kom, M.Kom
Ketua Program Studi
(D4 Komputerisasi Akuntansi)
: Kustiyono, S.Kom, M.Kom
Ketua Program Studi
(D4 Manajemen Informatika)
: Maya Utami Dewi, S.Kom, M.Kom
     
Ketua Program Studi
(D3 Teknik Komputer)
: Iman Saufik Suasana, S.Kom, M.Kom
Ketua Program Studi
(D3 Komputer Grafis)
: Andik Prakasa Hadi, S.Kom, M.Kom
Ketua Program Studi
(D3 Komputerisasi Akuntansi)
: Kasih Purwantini, S.Kom, M.Si
Ketua Program Studi
(D3 Teknik Elektronika)
: Drs. Bambang Suhartono, M.Kom
     
BAAK
(Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan )
: Khoirur Rozikin, S.Kom, M.Kom
BAUK
(Biro Administrasi Umum dan Keuangan )
: Widya Ariyani, A.Md
U P M
(Unit Penjaminan Mutu)
: Sarwo Nugroho, S.Kom, M.Kom
LP2M
(Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)
: Santi Widiastuti, S.T, M.T
KPK
(Kemitraan dan Penyaluran Kerja)
: Iwan Koerniawan, S.E, M.Th, M.Si
UPT PERPUS
(Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan)
: Samuel Ongko Wijoyo, S.T
     

UNIT PENJAMINAN MUTU
(UPM-STEKOM)

 

UPM
UNIT PENJAMINAN MUTU

Penjaminan mutu (quality assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan

Mutu pendidikan ditentukan oleh kemampuan Perguruan Tinggi dalam:

  1. Menetapkan dan mewujudkan visi melalui misi yang diemban
  2. Memenuhi kebutuhan stakeholders yang meliputi kebutuhan dunia kerja (industrial needs), masyarakat (societal needs), dan profesional (professional needs).
VISI

Menjadikan Lembaga Penjaminan Mutu yang profesional untuk membantu STEKOM Semarang dalam mencapai visi, misi dan tujuan sebagai pusat unggulan akademik di Jawa Tengah yang diperhitungkan baik secara nasional maupun internasional

MISI
  1. Mendorong sumberdaya manusia agar selalu memiliki kesadaran dan tanggungjawab akan budaya mutu akademik;
  2. Meningkatkan kompetensi secara terus menerus dalam menangani penjaminan mutu akademik secara profesional, bersahabat dan berwibawa;
  3. Mendorong menciptakan, mengembangkan dan memelihara secara terus menerus sistem penjaminan mutu akademik.
TUJUAN
  1. Menjamin mutu pelaksanaan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang profesional, bertanggungjawab, mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional, dan mampu mengembangkan diri;
  2. Menjamin mutu penelitian dan pelayanan sosial yang berbobot serta bermanfaat bagi masyarakat ditingkat nasional dan internasional;
  3. Meningkatkan perbaikan sistem manajemen mutu akademik secara terus menerus.

Struktur Organisasi UPM-STEKOM

 

UPM STEKOM

MODEL PENJAMINAN MUTU STEKOM

Unit Penjaminan Mutu pendidikan di STEKOM menerapkan model manajemen kendali mutu dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.

A. Perencanaan Mutu (Plan)
Perencanaan mutu meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, dan penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.

Kebijakan mutu STEKOM adalah : secara efisien menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan stakeholder; Upaya pemenuhan dinamika kepuasan stakeholder selalu didukung komitmen tinggi terhadap mutu oleh seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan.

Kebijakan mutu STEKOM dijabarkan menjadi kebijakan mutu tingkat Program Studi seperti disajikan pada Tabel 1

UPM STEKOM

Berdasarkan kebijakan mutu STEKOM tersebut, maka ditetapkan tujuan dan sasaran mutu STEKOM sebagai berikut :

  1. Bidang akademik
  1. Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat;
  2. Menciptakan lulusan yang berkompeten dibidangnya dan memiliki jiwa kewirausahaan serta akhlak yang mulia.
  3. Mahasiswa memperoleh kualifikasi yang diinginkan dengan tepat waktu
  4. Lulusan segera mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasinya
  1. Bidang administrasi dan penunjang pendidikan
  1. Prosedur rutin dilaksanakan secara efisien dengan waktu stakeholder yang minimum
  2. Staf administrasi bersifat friendly dan helpful
  3. Lingkungan selalu kondusif untuk pembelajaran

Untuk mengukur pencapaian tujuan mutu STEKOM ditetapkan indikator kinerja program pendidikan yang dikelompokkan menurut kategori input – process – output – outcome - impact. Selanjutnya setiap Unit mengukur kinerja saat ini sebagai baseline indicator serta menetapkan sasaran mutu pada jangka pendek (1 tahun) dan jangka panjang (5 tahun).

Prosedur untuk pencapaian tujuan dan sasaran mutu dituangkan dalam bentuk Standar Operating Procedure (SOP) untuk seluruh kegiatan kunci pada proses pendidikan. SOP tersebut disusun dengan mengacu pada kebijakan mutu, tujuan dan sasaran mutu serta standar mutu pendidikan.

B. Pelaksanaan (Do)
Untuk menjamin mutu pendidikan, maka seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Ketua Unit bertanggungjawab dalam mengendalikan seluruh proses pendidikan berdasarkan SOP tersebut, termasuk mengenforce dosen, tenaga penunjang dan mahasiswa agar menjalankan peran masing-masing sesuai SOP, memantau pelaksanaannya dan memberikan umpan balik kepada pihak terkait (dosen, tenaga penunjang dan mahasiswa) serta memastikan pelaksanaan pemberian reward dan penalty sesuai ketentuan yang berlaku. Anggota Peer Group memberikan masukan dan bantuan yang diperlukan kepada Ketua Unit.

Berbagai barang, instrumen pemantauan dan check list disiapkan sesuai dengan SOP serta harus diisi oleh komponen yang terlibat. Hal tersebut menuntut komitmen seluruh komponen terkait, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga penunjang dan unsur manajemen pada tugas dan fungsinya masing-masing. Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan juga merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Untuk itu keterpaduan program dan penganggaran juga perlu mendapat perhatian. Dalam hal ini penganggaran dan pembiayaan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan jaminan mutu pendidikan terintegrasi dalam mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tiap unit kerja.

C. Evaluasi (Check) dan Tindak Lanjut (Action)
Evaluasi pelaksanaan proses pendidikan dan penjaminan mutu dilaksanakan dengan 3 cara, yaitu : (1) evaluasi diri oleh setiap Unit; (2) internal audit terhadap pelaksanaan proses pendidikan dan hasilnya di dilaporkan ke Program Studi dan Institusi; (3) evaluasi oleh pihak eksternal, dalam hal ini bisa oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) (Gambar 1).

UPM STEKOM
Gambar 1. Mekanisme Evaluasi dan Tindak Lanjut untuk Jaminan Mutu Pendidikan di STEKOM

Secara periodik setiap akhir tahun akademik, Unit melakukan evaluasi diri (termasuk mengukur pencapaian indikator kinerja), menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan kepada Program Studi. Dalam lima tahun sekali laporan evaluasi diri dilengkapi dengan hasil tracer study (survei lulusan) dan atau survei pengguna lulusan. Di samping itu Unit secara teratur merevisi basis data untuk keperluan Akreditasi setiap lima tahun sekali.

 

Dokumen MUTU STEKOM

  1. MANUAL MUTU AKADEMIK TERBARU
  2. KEBIJAKAN SPMI STEKOM
  3. STANDAR MUTU
  4. PAKEM STEKOM 2011
  5. IK KERJA MUTU
  6. SASARAN MUTU
(Klik untuk Download)

Back to top